33 Kasus Penjualan Obat Terapi Covid-19 yang Melebihi HET Telah Ditindak Polri Selama Pandemi

- 28 Juli 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono

PR DEPOK - Sebanyak 33 kaus terkait penjualan obat terapi Covid-19 dan alat kesehatan yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) selama masa pendemi Covid-19 telah ditindak kepolisian.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menindak sebanyak 33 kasus terkait kejahatan tersebut.

Sebagai informasi bahwa ke-33 kasus tersebut tidak hanya ditangani Bareskrim Polri, tapi juga diselidiki Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Baca Juga: Beredar Kabar Arab Saudi Cekal 3 Tahun Warganya Jika ke RI, Fadli Zon: Indonesia Makin Menakutkan

Ditetapkan 27 tersangka dari 33 kasus tersebut karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

"Dari 33 kasus tersebut, kami sudah menetapkan 37 tersangka. Yang mana mereka menjual diatas HET, kemudian menahan atau menimbun atau menyimpan dengan tujuan tertentu, dan mengedarkan tanpa izin edar serta membuat dan mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika pada Rabu, 28 Juli 2021.

Menurut Helmy, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari 33 kasus tersebut, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Barang bukti yang diamankan di antaranya obat terapi Covid-19 seperto Ivermectin dan Azithromycin.

Baca Juga: Fahri Hamzah Beri Pesan kepada Kemenkes RI Soal Vaksin di NTB Kosong: Mohon Perhatian Sebab Rakyat Mau Vaksin

"Terhadap hasil ungkap tersebut, total barang bukti yang kita amankan, ada 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, 62 viam obat terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen," kata Helmy.

Helmy melanjutkan bahwa pihaknya akan menerapkan restorasi justice terkait kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga akan melakukan diskresi terhadap barang bukti agar dapat didistribusikan kembali ke masyarakat.

"Kita akan melakukan restorasi justice, kemudian kepada yang bersangkutan (tersangka) kita minta untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka siap menjual obat-obatan tersebut dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET)," tuturnya.

"Termasuk dengan pelaku yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen. Kita akan cari dia menjual kemana saja, karena tabung APAR ini isinya Co2 (karbon dioksida) yang mana jika time cleaningnya tidak benar bisa berbahaya," lanjut Helmy.

Baca Juga: Panglima TNI Hadi Tjahjanto Perintahkan Kasau untuk Copot Danlanud JA Dimara

Namun demikian, kendati ditindak dengan restorasi justice, kasus tetap berjalan dan para tersangka akan mendapatkan hukuman sesuai tindakannya.

Diutarakan Helmy, para pelaku penjualan obat diatas HET dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan, Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5-10 tahun. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun.

Sementara itu untuk para pelaku modifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen dipersangkakan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah