Kata Sudjiwo Tedjo Soal Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara: Meniadakan Potensi Sehat

- 29 Juli 2021, 15:47 WIB
Budayawan Sudjiwo Tedjo.
Budayawan Sudjiwo Tedjo. /Instagram/Sudjiwo Tedjo

PR DEPOK - Budayawan, Sudjiwo Tedjo ikut memberikan tanggapannya terkait tuntutan hukuman terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Batubara diketahui dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dengan tuntutan yang diberikan Juliari Batubara, Sudjiwo Tedjo seketika membahas potensi sehat masyarakat yang utamanya berasal dari rasa keadilan yang terpenuhi.

Baca Juga: RI Diprediksi Jadi Negara Terakhir Bebas dari Pandemi, Susi: Ya Allah Semoga Pemimpin Kami Cepat Selesaikan

Sedangkan terkait masker hingga vaksin menurut Sudjiwo Tedjo merupakan urusan kedua yang berpotensi membuat sehat masyarakat.

Apabila rasa keadilan telah dipenuhi, dikatakan Sudjiwo Tedjo, maka selanjutnya yang menambah potensi sehat adalah dengan menggunakan masker dan vaksin.

"Vaksin, masker dll itu KEDUA. PERTAMA adalah terpenuhinya rasa keadilan sehingga memperbesar potensi sehat," ujar Sudjiwo Tedjo.

Baca Juga: Lockdown Diperpanjang, Warga Sydney Bakal Terima Bantuan Tunai Senilai Rp8 Juta per Minggu

"Berpotensi sehat, terus divaksini/dimaskeri dll, jd sehat," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @sudjiwotedjo pada Kamis, 29 Juli 2021.

Kemudian, sastrawan sekaligus penulis buku tersebut mengaitkan potensi sehat dengan kasus korupsi bansos.

Menurutnya, putusan hukuman 11 tahun penjara yang diberikan kepada Juliari Batubara malah meniadakan potensi sehat, termasuk dengan keringanan hukuman bagi para koruptor lainnya.

Baca Juga: Akui Anrez Adelio sebagai Tipe Pria Idamannya, Hesty Purwadinata: Oriental Look Memang Gemas

"Korupsi dana Bansos hanya dituntut sekian tahun, meniadakan potensi sehat. Begitu juga diskon2 vonis lainnya," ucapnya menambahkan.

Sudjiwo Tedjo lantas menjelaskan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah pandemi Covid-19, yang bahkan lebih besar daripada rumah sakit.

Dia mengungkapkan lembaga KPK dalam situasi seperti sekarang ini bisa membangun kesehatan jiwa masyarakat, dengan ditegakkannya proses hukum yang adil kepada para koruptor.

Baca Juga: Singgung Veronica Koman yang Ancam Adukan RI ke PBB, Teddy: kalau Cuma Bunyi Doang Apa Bedanya dengan Kentut?

Dengan demikian, lanjut dia, kesehatan masyarakat ikut terbangun karena terbangun pula rasa keadilan oleh KPK.

"Tugas KPK masa Pandemi lebih besar daripada Rumah Sakit. Via KPK, dgn proses hukum yg adil, kesehatan jiwa masyarakat terbangun krn terbangunnya rasa keadilan," tutur dia lagi.

Sudjiwo Tedjo pun mengingatkan KPK agar tidak mengkhianati pesan dari lagu Indonesia Raya. Dia meminta agar KPK membangun terlebih dahulu jiwa masyakat, sebelum rumah sakit membangun badan mereka.

Baca Juga: Luhut Minta SBY ‘Duduk Manis’ seperti Habibie, Gus Umar: Megawati Saja Sering Kritik Saat SBY Jadi Presiden

Hal itu disampaikan lantaran menurutnya, perjuangan para tenaga medis di rumah sakit hingga gugurnya banyak dokter dan perawat akan menjadi percuma.

Sebab jiwa masyarakatnya sendiri, dikatakan dia, tak disehatkan oleh rasa keadilan melalui kinerja KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

"Percuma Rumah2 Sakit gedebugan semua dan nakes2 pada berguguran menyehatkan badan masyarakat kalau yg pertama, yaitu jiwa masyarakat sesuai pesan lagu kebangsaan, tidak disehatkan lebih dahulu melalui terpenuhinya rasa keadilan atas kinerja KPK, Kehakiman dll," katanya mengakhiri cuitan.

Cuitan budayawan, Sudjiwo Tedjo.
Cuitan budayawan, Sudjiwo Tedjo. Tangkap layar Twitter.com/@sudjiwotedjo.

Baca Juga: Minta Chef Arnold Tak Bercanda Soal Aturan Makan 20 Menit, Teddy Gusnaidi: Ini Soal Nyawa Orang Bos

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eks Menteri Sosial Juliari Batubara telah dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda uang lantaran terbukti bersalah menerima suap sebanyak Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di Jabodetabek.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi.

Salah satu dari beberapa hal yang memberatkan tindakan Juliari Batubara adalah karena ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucapnya menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @sudjiwotedjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x