Bikin e-KTP atau Adminduk Wajib Membawa Kartu Vaksin atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut

- 29 Juli 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

1. Telah berusia 17 tahun

2. Surat pengantar RT/RW

3. Fotokopi KK

4. Fotokopi akta kelahiran

Baca Juga: Gus Nadir Kritik Birokrasi Panjang dan Ribet: kalau Bisa Disederhanakan 20 Menit Aja, Kayak Aturan Soal Makan

5. Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal

6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

7. Datang langsung untuk difoto (e-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x