PR DEPOK – Di masa pandemi, masyarakat kerap bertanya soal penggunaan kartu vaksin ketika hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) termasuk membuat e-KTP.
Saat mau membuat E-KTP atau mengurus adminduk lainnya diwajibkan atau tidaknya membawa kartu vaksin.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan soal ketentuan e-KTP di masa pandemi dan menjawab soal isu penggunaan kartu vaksin.
Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa saat pelayan adminduk masih berpatokan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, tidak ada penambahan persyaratan baru.
Meski di masa pandemi, pelayanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti kartu vaksin Covid-19.
Pasalnya, menurut Zudan, penambahan persyaratan seperti kartu vaksin justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih-lebih, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi hingga 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa pihaknya turut membantu upaya pemerintah dengan pelayanan yang maksimal ke masyarakat yang mau membuat e-KTP atau mengurus administrasi kependudukan lainnya.
“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan pelayanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” ujar Zudan.
Baca Juga: Bangun Pagi Banyak Beri Manfaat, Berikut 6 Tips untuk Bisa Melakukannya
Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa kedepannya pemerintah akan menggunakan kartu vaksin sebagai syarat dalam mengurus adminduk.
Maka dari itu, pihaknya masih akan terus memantau perkembangan kedepannya.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apapun itu, kita akan melihat perkembangannya,” ujar Zudan.
Sebagai informasi tambahan, khusus bagi Anda yang ingin membuat e-KTP, simak syarat berikut:
Baca Juga: Tanggapi Maladministrasi Soal TWK, Mardani Ali Sera: Dewas KPK Harus Laksanakan Permintaan Ombudsman
Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
1. Telah berusia 17 tahun
2. Surat pengantar RT/RW
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal
6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
7. Datang langsung untuk difoto (e-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama).***