Bila KPK Tak Laksanakan Saran Ombudsman, Mardani Ali: Pertunjukan Buruk pada Rakyat Apalagi di Masa Pandemii

- 29 Juli 2021, 20:00 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /Dok DPR

Baca Juga: Wacana Isoman Mewah DPR Dinilai Memalukan, Yanuar Prihatin: Sakiti Rakyat, Obat Belum Tentu Jangkau Mereka

Rekomendasi @OmbudsmanRI137 wajib dilaksanakan. Apalagi oleh lembaga negara lainnya seperti @KPK_RI,” tutur Mardani.

Sebelumnya pihak Ombudsman telah memberikan tindakan korektif kepada Pimpinan KPK dan Sekjen KPK, di antaranya:

1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

2. Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS.

Baca Juga: Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Ginting Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Kanta Tsuneyama

3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

4. Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman juga sudah memberikan tindakan korektif kepada Kepala BKN yaitu agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan atau roadmap berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Pihak Ombudsman juga memberikan saran perbaikan kepada Presiden RI Jokowi di antaranya:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x