“Rekomendasi @OmbudsmanRI137 wajib dilaksanakan. Apalagi oleh lembaga negara lainnya seperti @KPK_RI,” tutur Mardani.
Sebelumnya pihak Ombudsman telah memberikan tindakan korektif kepada Pimpinan KPK dan Sekjen KPK, di antaranya:
1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
2. Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS.
3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
4. Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Ombudsman juga sudah memberikan tindakan korektif kepada Kepala BKN yaitu agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan atau roadmap berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.
Pihak Ombudsman juga memberikan saran perbaikan kepada Presiden RI Jokowi di antaranya: