Bila KPK Tak Laksanakan Saran Ombudsman, Mardani Ali: Pertunjukan Buruk pada Rakyat Apalagi di Masa Pandemii

- 29 Juli 2021, 20:00 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /Dok DPR

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Pastikan Anda Telah Memenuhi Persyaratan Berikut

1. Mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 (tujuh puluh lima) pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

2. Pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-Ham, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian.

3. Monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN.

Baca Juga: Mengaku Sudah Tak Dendam pada Billy Syahputra, Kriss Hatta: Cuman Sekadar Kesal Aja

4. Memastikan TWK dalam manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.***  

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x