Dinilai Adil dan Setimpal, Irjen Napoleon Bonaparte Tetap Jalani Hukuman Penjara Selama 4 Tahun

- 29 Juli 2021, 20:35 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte. /Antara
 
PR DEPOK - Usai mengajukan banding atas hukumannya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dinyatakan tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Doko Tjandra. 
 
Keputusan itu disampaikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam salinan putusan yang bisa diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis, 29 Juli 2021. 
 
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 29 Juli 2021.
 
 
Muhammad Yusuf selaku ketua majelis lah yang memutuskan putusan tersebut, dibersamai dengan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi serta Reny Halida Ilham Malik yang masing-masing merupakan hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 8 Juli 2021. 
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Jakarta sebelumnya pada 10 Maret 2021, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon. 
 
Selain hukuman penjara tersebut, Irjen Napoleon saat itu juga mendapat tambahan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 370.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra. 
 
 
Pidana penjara yang diberlakukan terhadap Irjen Napoleon tersebut menurut hakim dinilai adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. 
 
Maka dari itu, hakim menyepakati pemidanaan yang diberikan kepada Irjen Napoleon sebagai terdakwa dalam kasus ini. 
 
"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa. Oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," ucapnya.
 
Dengan demikian, Irjen Napoleon dinyatakan tetap terbukti sesuai dengan dakwaan pada pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
 
Dalam kasus ini, Napoleon Bonaparte diketahui terbukti menerima suap 370.000 dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar). 
 
Dana suap tersebut diterima Irjen Napoleon dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra  melalui Tommy Sumardi agar dia membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. 
 
Irjen Napoleon pun lantas menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) 
 
Saat itu dia memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pada 4 Mei 2020 tentang Pembaharuan Data Interpol Notices, dengan atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
 
 
Surat itu dibuat untuk ditujukan kepada Ditjen Imigrasi, yang pada intinya menyampaikan terkait penghapusan INterpol red notice
 
Terkait perkara tersebut, beberapa pihak sudah dijatuhi hukuman seperti di antaranya mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara. 
 
Kemudian, Djoko Tjandra telah divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, yang pada awalnya 4,5 tahun penjara. 
 
 
Sedangkan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah divonis penjara selama 4 tahun sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, dari yang mulanya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya, yang merupakan rekan Pinangki juga sudah dijatuhi vonis 6 tahun penjara,***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x