Pemerintah Resmi Tiadakan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang-barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19

- 29 Juli 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi oksigen.
Ilustrasi oksigen. /Antara/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Pemerintah meniadakan bea masuk dan pajak impor terhadap barang-barang yang akan dipakai untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2021. 

Fasilitas tersebut diterapkan sebagai wujud kehadiran dan dukungan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa ada sejumlah barang tambahan yang diberikan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan sebab ketersediaannya sangat penting untuk saat ini.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Influencer yang Diduga Dapatkan Vaksin Moderna, Prof Zubairi: Saya Berharap Itu Tidak Benar

“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” tutur Syarif dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenkeu.

Pada peraturan ini ada sejumlah barang-barang tambahan yang mendapatkan fasilitas.

Barang-barang tersebut di antaranya obat yang mengandung regdanvimab, favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga: Switch to Android, Aplikasi yang Memudahkan Pengguna iPhone Mentransfer Data ke Perangkat Android

Tidak hanya obat, pemerintah juga membebaskan sejumlah barang lain seperti oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernapasan.

Syarif menuturkan fasilitas fiskal yang akan didapatkan di antaranya pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22,” tuturSyarif.

Baca Juga: Chechnya Larang Warga Masuk Masjid Jika Tak Divaksin, Ferdinand: Kalau Ini di RI, Wuidih Sudah Pasti Ribut

Syarif juga mengatakan bahwa para penerima fasilitas ini di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.

Barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang yang diperlukan untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 bisa diperoleh dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Sebelumnya terkait dengan free trade area (FTA), pemerintah menerbitkan lima kebijakan sehubungan dengan kegiatan importasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA.

Baca Juga: Dinilai Adil dan Setimpal, Irjen Napoleon Bonaparte Tetap Jalani Hukuman Penjara Selama 4 Tahun

Lima PMK FTA yang dimaksud di antaranya Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/PMK.04/2021, ASEAN-Jepang CEP yang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021, MoU Indonesia-Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina yang ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021, Indonesia-Jepang EPA yang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021, dan Indonesia-Chile CEPA yang ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021.

Kelima PMK di atas dikeluarkan sebagai payung hukum dan acuan terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA yang sebelumnya telah diatur pada satu PMK, yakni PMK 229/PMK.04/2017.

Lima PMK ini juga sebagai pemecahan dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan adanya pengaturan tambahan yang diberikan contohnya pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Jumat, 30 Juli 2021 : Aquarius Disarankan Menjalani Beberapa Pemeriksaan Kesehatan

Diterbitkannya kelima PMK ini pun menandakan bahwa PMK 229.PMK.04/2017 beserta perubahannya dinyatakan sudah tidak berlaku dan dicabut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x