PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya memberikan tuntutan selama 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara atas kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Tuntutan yang diberikan kepada Juliari Batubara tentunya menjadi sorotan, dan sejumlah pihak juga menilai tuntutan tersebut tak sesuai.
Pasalnya beberapa waktu sebelumnya, pimpinan KPK telah menegaskan pihaknya akan menjerat Juliari Batubara dengan hukuman berat.
Salah satu pihak yang menyoroti tuntutan Juliari Batubara ini adalah Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar..
Lewat akun Twitter pribadinya, Zainal Arifin menyentil pihak penegak hukum yang awalnya menyatakan akan menghukum Juliari Batubara tanpa ampun.
“Awalnya tanpa ampun,” kata Zainal Arifin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @zainalamochtar pada Jumat, 30 Juli 2021.
Akan tetapi selanjutnya, tuntutan atas Juliari Batubara justru mendapat “diskon” besar-besaran, dengan hanya 11 tahun penjara.