“Kemudian korting dikit, eh jadinya diskon besar2an,” tutur Zainal Arifin mengakhiri cuitannya.
Lebih rinci, Juliari Batubara dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara.
Pihak penegak hukum juga melakukan pencabutan hak untuk dipilih atas Juliari Batubara dalam jabatan publik selama empat tahun, sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.***