PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya memberikan tuntutan selama 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara atas kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Tuntutan yang diberikan kepada Juliari Batubara tentunya menjadi sorotan, dan sejumlah pihak juga menilai tuntutan tersebut tak sesuai.
Pasalnya beberapa waktu sebelumnya, pimpinan KPK telah menegaskan pihaknya akan menjerat Juliari Batubara dengan hukuman berat.
Salah satu pihak yang menyoroti tuntutan Juliari Batubara ini adalah Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar..
Lewat akun Twitter pribadinya, Zainal Arifin menyentil pihak penegak hukum yang awalnya menyatakan akan menghukum Juliari Batubara tanpa ampun.
“Awalnya tanpa ampun,” kata Zainal Arifin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @zainalamochtar pada Jumat, 30 Juli 2021.
Akan tetapi selanjutnya, tuntutan atas Juliari Batubara justru mendapat “diskon” besar-besaran, dengan hanya 11 tahun penjara.
“Kemudian korting dikit, eh jadinya diskon besar2an,” tutur Zainal Arifin mengakhiri cuitannya.
Lebih rinci, Juliari Batubara dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara.
Pihak penegak hukum juga melakukan pencabutan hak untuk dipilih atas Juliari Batubara dalam jabatan publik selama empat tahun, sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.***