Untuk Dukung Vaksinasi, Kemendagri Berikan Kemudahan Layanan Adminduk

- 30 Juli 2021, 14:15 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19. /Puspen Kemendagri.

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Mestinya Dihukum Maksimal

Bahkan disinggung pula oleh Kemendagri mengenai animo masyarakat untuk mendapatkan vaksin yang tinggi.

"Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin," kata Zudan.

Disebutkan Zudan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan, sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x