Dijelaskan oleh Rovan bahwa ciri tulisan tersebut sangat kasatmata, sehingga membutuhkan ketelitian saat akan mengeceknya.
Disebutkan Rovan bahwa selain ciri tersebut, ada juga ciri lainnya yakniberupa stiker di bagian kemasan oksigen.
"Tapi, ada juga stiker yang dia buat, stiker oksigen palsu," tutur Rovan melanjutkan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa polisi meringkus satu orang tersangka dengan inisial WS alias KR.
Tersangka merupakan pelaku modifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen.
Baca Juga: Bintang Chelsea Hakim Ziyech Tertarik dengan Peluang Pindah ke AC Milan
Pada proses penangkapan tersangka, kepolisian menyita sebanyak 114 tabung APAR modifikasi.
Pelakun mengaku telah menjual sebanyak 20 tabung oksigen modifikasi melalui media sosial.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara.***