Perbedaan Tabung Oksigen Asli dan Tabung Modifikasi dari Tabung APAR, Simak Cirinya

- 31 Juli 2021, 08:51 WIB
Tabung oksigen palsu, modifikasi APAR.
Tabung oksigen palsu, modifikasi APAR. /

PR DEPOK - Seiring dengan meningkatnya permintaan tabung oksigen untuk pasiaen Covid-19, modus kejahatan bermunculan.

Salah satunya adalah memodifikasi tabung APAR (alat pemadam api ringan) untuk pemadam kebakaran yang diubah menjadi tabung oksigen.

Kasus penipuan tabung oksigen untuk pasien Covid-19 tersebut berhasil dibongkar Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Beri Usul ke Jokowi untuk Produksi Vaksin Sendiri, dr Andi Khomeini: Hemat Rp25 T dan Dapat Rp100 T

Untuk itu, Anda perlu mengetahui perbedaan antara tabung oksigen asli dan tabung APAR yang dimodifikasi.

Ciri-ciri antar keduanya diungkapkan oleh Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu.

ROvan membeberkan beberapa ciri-ciri tabung oksigen palsu dari tabung APAR tersebut.

"Sebagai identifikasi barang tersebut, dapat dilihat melalui tabungnya yang ada tulisan PMK (pemadam kebakaran) dan CO2 (karbon dioksida) di bagian depan," kata Rovan seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Sebut Infrastruktur DKI Jakarta Kian Tertata dan Indah, Christ Wamea: di Bawah Kepemimpinan yang Visioner

Dijelaskan oleh Rovan bahwa ciri tulisan tersebut sangat kasatmata, sehingga membutuhkan ketelitian saat akan mengeceknya.

Disebutkan Rovan bahwa selain ciri tersebut, ada juga ciri lainnya yakniberupa stiker di bagian kemasan oksigen.

"Tapi, ada juga stiker yang dia buat, stiker oksigen palsu," tutur Rovan melanjutkan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa polisi meringkus satu orang tersangka dengan inisial WS alias KR.

Tersangka merupakan pelaku modifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen.

Baca Juga: Bintang Chelsea Hakim Ziyech Tertarik dengan Peluang Pindah ke AC Milan

Pada proses penangkapan tersangka, kepolisian menyita sebanyak 114 tabung APAR modifikasi.

Pelakun mengaku telah menjual sebanyak 20 tabung oksigen modifikasi melalui media sosial.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x