Berikan Opini Soal Kasus ICW dan Moeldoko, Teddy Gusnaidi: Berdasarkan UU Ormas Tidak Ada Kewenangan

- 31 Juli 2021, 21:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /

PR DEPOK – Mantan Politisi PKPI Teddy Gusnaidi menyampaikan opininya mengenai kasus Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Dr. H. Moeldoko.

Terkait kasus ICW dan Pak Moeldoko ICW menyatakan, sebagai ormas mereka memiliki mandat untuk Pemerintah,” ujar Teddy dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.

Teddy mengatakan ungkapan itu jelas ngawur karena bila mengacu pada UU Ormas, ICW tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Akui Pernah Jelajahi Masa Depan, Seorang Pria Sebut Dunia 'Hancur' di Tahun 5000 Akibat Perubahan Iklim

Jelas ngawur, karena berdasarkan UU ormas, tidak ada kewenangan itu,” tuturnya.

Teddy pun mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang punya kewenangan bukan Ormas atau LSM.

Cuitan Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Twitter @TeddyGusnaidi

Yang punya kewenangan pengawasan adalah DPR, bukan Ormas maupun LSM,” tuturnya.

Ia pun mengatakan jika memang ICW memiliki kewenangan yang sama dengan DPR, maka yang dilakukan terhadap Moeldoko bukan pengawasan.

Baca Juga: Ditanya Soal Sumbangsih untuk Negara, Mustofa: Perbaiki Ibu Kota dengan Pilih Anies Baswedan sebagai Gubernur

Cuitan Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Twitter @TeddyGusnaidi

Kalaupun iya ICW itu punya kewenangan sama dengan DPR, tentu yang dilakukan oleh ICW kepada Pak Moeldoko bukanlah pengawasan, karena menuding secara terbuka bahwa Pak Moeldoko berburu rente dalam peredaran Ivermectin, tanpa ada bukti,” ujar Teddy.

Teddy pun memberikan saran untuk segera memohon maaf dan mencabut statementnya daripada harus memakai alasan yang tidak ada payung hukumnya.

Cuitan Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Twitter @TeddyGusnaidi

Saran saya, ICW segera meminta maaf dan mencabut statementnya daripada tetap ngotot menggunakan alasan yang ternyata tidak ada landasan hukumnya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa prose mengawasi dan menuding merupakan dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Poster Perdana Yumi's Cell Dirilis, Drama Ringan yang Dibintangi Kim Go Eun, Ahn Bo Hyun, hingga Minho SHINee

Apalagi proses mengawasi dan menuding itu 2 hal yang sangat berbeda. Jika tidak, ya proses hukum segera,” tutur Teddy.

Sebelumnya, ICW mendapatkan somasi dari Moeldoko usai menyampaikan tudingan terkait promosi Ivermectin.

Kabar terakhir menyebutkan bahwa pihak ICW belum memberikan tanggapannya sebab mereka belum mendapatkan surat resmi dari Moeldoko.

Baca Juga: Bersiap Cek ATM! 1 Juta Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Terima Bantuan Tahap Awal

Moeldoko melalui Otto Hasibuan menginginkan pihak ICW untuk mencabut pernyataan sehubungan promosi Ivermectin sebagai obat Covid-19 dan ia memberikan kesempatan selama 1x24 jam kepada ICW untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan awak media.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x