"Tetapi ketika kita mendukung komunisme, misalnya dengan kita mengucapkan selamat, nah itu jelas ada hubungannya langsung dengan Indonesia yang sampai sekarang hukum negaranya masih melarang komunisme," kata Refly Harun.
Tak cukup sampai di situ, Refly Harun menilai alotnya proses hukum kasus Munarman ini dikarenakan sulitnya mencari bukti yang bisa menjerat Munarman.
Ia menuturkan, pasti akan sulit mencari bukti yang benar-benar menukik dan bisa menjerat Munarman.
"Tapi whatever it is, faktanya adalah Munarman ditangkap dan ditahan sudah tiga bulan sejak tanggal 27 April, Mei, Juni, Juli, sekarang sudah bulan Agustus, masuk bulan ke-4. Dan kasusnya belum lagi P-21, masih P-19 karena Jaksa menginginkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, Shobri Lubis, dan Ustaz Ubaidilllah," tuturnya.
"Kasus ini berlarut-larut karena pasti sulit mencari sebuah bukti yang kicking, yang betul-betul menukik, yang bisa menjerat Munarman," kata Refly Harun melanjutkan.***