Dosis pertama vaksin Covid-19 akan diberikan ketika memasuki trimester kedua kehamilan dan dosis kedua bergantung pada interval dari jenis vaksinnya.
Pemerintah juga akan melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan vaksin untuk mendapatkan informasi apakah ada efek samping yang timbul ketika vaksin diberikan kepada ibu hamil.
Sebagai bentuk langkah antisipatif terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pada setiap kartu vaksinasi sudah dicantumkan contact person yang bisa dihubungi bila terdapat keluhan dari penerima vaksin atau bisa juga melapor dengan mengakses vaksin.kemkes.go.id.
Pemerintah juga akan bertanggung jawab atas KIPI Covid-19 yang memerlukan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.***