Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021, Ada Tambahan Kapasitas Sektor

- 3 Agustus 2021, 09:13 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Untuk mencegah penularan Covid-19 di TPS saat Pilkada, Mendagri mengimbau para pemilih langsung pulang ke rumah setelah memberikan surat suara.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Untuk mencegah penularan Covid-19 di TPS saat Pilkada, Mendagri mengimbau para pemilih langsung pulang ke rumah setelah memberikan surat suara. /PMJ News

Tak hanya itu, untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal.

Akan tetapi, pada daerah PPKM level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Baca Juga: Ariana Grande Ingatkan Para Penggemarnya untuk Vaksinasi dan Pakai Masker

Inmendagri No.27 Tahun 2021 telah menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang termasuk ke dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Selain itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan, Wagub Riza Harap Pandemi Covid-19 Bisa Membaik

Instruksi untuk luar Jawa dan Bali ini dikeluarkan oleh Mendagri mengingat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di daerah tersebut dalam minggu-minggu terakhir.

Tercantum dalam Inmendagri No.29 Tahun 2021 yakni panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mendagri melalui instruksinya tersebut juga meminta kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x