Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021, Ada Tambahan Kapasitas Sektor

- 3 Agustus 2021, 09:13 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Untuk mencegah penularan Covid-19 di TPS saat Pilkada, Mendagri mengimbau para pemilih langsung pulang ke rumah setelah memberikan surat suara.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian: Untuk mencegah penularan Covid-19 di TPS saat Pilkada, Mendagri mengimbau para pemilih langsung pulang ke rumah setelah memberikan surat suara. /PMJ News

PR DEPOK - Tiga instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa, Bali dan daerah lainnya kini telah resmi dikeluarkan.

Tiga instruksi tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2021.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Dibayangi Rekor Kasus Baru Covid-19, Jadi Kenaikan Kasus Tertinggi Selama Pandemi

Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa sebagian besar ketentuan pembatasan di daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4 tidak banyak yang berubah.

Untuk kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sedangkan untuk aktivitas esensial tetap diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Lalu, untuk kegiatan pada sektor kritikal tetap diperbolehkan secara langsung atau tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Tersangka, RH: Pertanyaannya Duit 2 Triliun Itu Ada atau Nggak?

Terdapat penambahan kapasitas pada sektor esensial pada daerah yang masuk ke dalam PPKM level 2, menjadi 75 persen.

Tak hanya itu, untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal.

Akan tetapi, pada daerah PPKM level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Baca Juga: Ariana Grande Ingatkan Para Penggemarnya untuk Vaksinasi dan Pakai Masker

Inmendagri No.27 Tahun 2021 telah menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang termasuk ke dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Selain itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan, Wagub Riza Harap Pandemi Covid-19 Bisa Membaik

Instruksi untuk luar Jawa dan Bali ini dikeluarkan oleh Mendagri mengingat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di daerah tersebut dalam minggu-minggu terakhir.

Tercantum dalam Inmendagri No.29 Tahun 2021 yakni panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mendagri melalui instruksinya tersebut juga meminta kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x