PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 Agustus 2021 telah mengumumkan kelanjutan penerapan PPKM Level 4 terhitung mulai 3 sampai dengan 9 Agustus 2021. Lantas apa saja syarat perjalanan transportasi pada masa tersebut? Simak penjelasan berikut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa syarat perjalanan transportasi selama masa perpanjangan PPKM Agustus 2021 masih menggunakan kebijakan sebelumnya.
Untuk syarat perjalanan transportasi di wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.
Selain itu, aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis pada Selasa, 3 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurutnya, ada 4 SE Kemenhub dalam menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021 yang tetap digunakan.
“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Adita.
Baca Juga: 6 Cara Alami Atasi Nyeri Sendi Usai Sembuh dari Covid-19, Salah Satunya Diet Sehat
Poin-poin umum 4 SE Kemenhub terkait syarat perjalanan transportasi, antara lain :
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021, terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3, dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
1) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Disalurkan untuk 1 Juta Pekerja
2) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
1) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
2) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Baca Juga: Harga Properti di Selandia Baru Tak Terkendali, Komisi HAM akan Lakukan Penyelidikan
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya;
4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya;
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Sementara itu, dilanjutkan juga aturan pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.
Ketentuan pembatasan kapasitas di daerah kategori PPKM Level 4 antara lain:
1. Moda transportasi darat
Bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen.
Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen.
2. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.
3. Moda transportasi udara
Pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dalam negeri, maksimal 70 persen kapasitas angkut.
4. Moda transportasi perkeretaapian
Pembatasan penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.
5. Moda transportasi laut
Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal di wilayah kategori level 4.***