Poin-poin umum 4 SE Kemenhub terkait syarat perjalanan transportasi, antara lain :
1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021, terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3, dan 4.
2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
1) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Disalurkan untuk 1 Juta Pekerja
2) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
1) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
2) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;