Baca Juga: Harga Properti di Selandia Baru Tak Terkendali, Komisi HAM akan Lakukan Penyelidikan
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya;
4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya;
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Sementara itu, dilanjutkan juga aturan pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.
Ketentuan pembatasan kapasitas di daerah kategori PPKM Level 4 antara lain:
1. Moda transportasi darat
Bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen.
Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen.