Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara Selama Masa PPKM 1-9 Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 13:56 WIB
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, dalam perpanjangan PPKM Level 4 2021.
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, dalam perpanjangan PPKM Level 4 2021. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Baca Juga: Harga Properti di Selandia Baru Tak Terkendali, Komisi HAM akan Lakukan Penyelidikan

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya;

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya;

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Sementara itu, dilanjutkan juga aturan pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

Baca Juga: Sempat Diisukan Akan Bercerai, Begini Klarifikasi Melaney Ricardo dan Tyson saat Merayakan 11 Tahun Pernikahan

Ketentuan pembatasan kapasitas di daerah kategori PPKM Level 4 antara lain:

1. Moda transportasi darat

Bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen.

Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x