Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara Selama Masa PPKM 1-9 Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 13:56 WIB
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, dalam perpanjangan PPKM Level 4 2021.
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, dalam perpanjangan PPKM Level 4 2021. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

2. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Baca Juga: Israel Tawarkan Status Tempat Tinggal, Nantinya Warga Palestina akan Bayar Sewa atas Tanah Miliknya Sendiri

3. Moda transportasi udara

Pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dalam negeri, maksimal 70 persen kapasitas angkut.

4. Moda transportasi perkeretaapian

Pembatasan penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

5. Moda transportasi laut

Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal di wilayah kategori level 4.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x