2. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.
3. Moda transportasi udara
Pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dalam negeri, maksimal 70 persen kapasitas angkut.
4. Moda transportasi perkeretaapian
Pembatasan penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.
5. Moda transportasi laut
Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal di wilayah kategori level 4.***