Moeldoko akan Kirim Somasi Kedua ke ICW, Kali Ini Beri Waktu 3 x 24 Jam

- 5 Agustus 2021, 19:46 WIB
KSP Moeldoko akan kirim somasi kedua kepada ICW untuk buktikan atas tuduhan keterlibatan dalam peredaran obat Ivermectin.
KSP Moeldoko akan kirim somasi kedua kepada ICW untuk buktikan atas tuduhan keterlibatan dalam peredaran obat Ivermectin. /Instagram.com@dr_moeldoko.

PR DEPOK - Pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dikabarkan akan mengirimkan somasi kedua kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Somasi tersebut berkaitan dengan pernyataan ICW yang dianggap menuduh Moeldoko terlibat dalam peredaran obat Ivermectin.

Rencana Moeldoko mengirim somasi kedua kepada ICW disampaikan oleh penasihat hukumnya, yakni Otto Hasibuan.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan dari Mana Asalnya Kodok, Rizal Ramli: Mbak Mega kalau Nyindir Halus Banget tapi Jleb

Otto mengatakan Moeldoko memberikan waktu 3 x 24 jam kepada ICW untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan mereka kepada kliennya itu.

"Kalau kemarin kami berikan 1 x 24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko bilang kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3 x 24 jam," tutur Otto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Moeldoko siap bertanggung jawab bila ICW dapat menunjukkan bukti-bukti keterlibatannya menikmati untuk dari penggunaan obat Ivermectin.

Baca Juga: Doakan Hal Buruk, Habib Rizieq Disentil Ruhut: Merasa Mewakili Tuhan, Akibatnya Tanggung Sendiri

"Saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan panglima," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Bila ICW tak dapat menunjukkan bukti-bukti, dia meminta ICW untuk segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka.

Kemudian jika tidak bersedia memintaa maaf secara terbuka, ucap Otto, maka kliennya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga: Soroti Polemik Pesawat Kepresidenan, Refrizal: Pak Presiden, Ganti Warna Cat Termasuk Darurat atau Level 4?

"Kalau ada bukti kenapa harus lapor ke koran? Kan bisa lapor ke yang berwajib, jangan hanya menyampaikan ke media, kalau ada bukti silakan saja, itu maksud tanggung jawab pak Moeldoko. Mau dilaporkan pun Pak Moeldoko siap asal ada buktinya," ucapnya lagi.

Otto pun kembali menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh ICW.

"Kami tetap menghormati hukum dan demokrasi, klien kami siap dikritik tapi permintaan kami jangan berlindung di balik mengawasi pemerintah dan demokrasi tapi malah melakukan fitnah yang termasuk kejahatan, itu yang saya minta," tuturnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Klaim Helikopter Indonesia Mengibarkan Bendera China, Simak Faktanya

Sebelumnya, Otto telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha pada tanggal 30 Juli 2021.

Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka.

"Akan tetapi, sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," katanya.

Baca Juga: Banding Jaksa dan Kubu HRS Ditolak, Refly Harun: Habib Rizieq Segera Bebas pada 8 Agustus 2021

Otto menyebut kliennya kembali memberikan kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti mengenai pertama, kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin?

"Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW," ujar Otto.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x