BPK Sebut Pemprov DKI Jakarta Kelebihan Bayar Rp1,1 Miliar untuk Alat Rapid Test

- 6 Agustus 2021, 09:57 WIB
Seorang warga sedang menjalani rapid test.
Seorang warga sedang menjalani rapid test. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinyatakan kelebihan bayar untuk pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2021.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 menyaampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta kelebihan membayar hingga Rp1,1 miliar.

LHP tersebut telah disahkan pada 28 Mei 2021 oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo.

Baca Juga: Berikut Deretan 5 Pesepakbola Paling Kreatif, Didominasi Pemain dari Liga Inggris

Berdasarkan pemeriksaan BPK pada dokumen pertanggungjawaban pembayaran, ditemukan terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19.

Pengadaan rapid test Covid-19 yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut menggunakan merek serupa, dalam waktu yang berdekatan tetapi memiliki harga yang berbeda.

Pertama, pengadaan alat rapid test Covid-19 IgG/IgM dalam satuan kemasan isi 25 test cassete merk clungene.

Pengadaan yang pertama tersebut dilaksanakan oleh PT NPN dengan surat penawaran penyediaan jasa tertanggal 18 Mei 2020.

Baca Juga: Semakin Tegang, Menteri Pertahanan Israel Beri Ancaman Serius ke Iran

Pekerjaan dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp9,8 miliar dengan jenis kontrak harga satuan dan waktu pelaksanaan kontrak selama 19 hari mulai 19 Mei hingga 8 Juni 2020.

Kemudian, dalam pelaksanaan kontrak tersebut mengalami adendum dikarenakan pergantian penerbangan pengiriman dari bandara asal.

Sehingga jangka waktu kontraknya berubah dan diperpanjang hingga 14 Juni 2020 yang semulanya 8 Juni 2020.

Lalu pangerjaan pun dinyatakan selesai pada 12 Juni 2021 dengan jumlah pengadaan sekira 50 ribu pieces dengan harga per unit barang Rp197.000 tidak termasuk PPN.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Sebut Nakes Tak Dapat Insentif, Ferdinand: Hutahaean kalau Dapat Semua, Artinya Ini Hoax

Kedua, pengadaan alat rapid tes Covid-19 IgG/IgM dalam satuan kemasan isi 25 merk clungene yang dilaksanakan oleh PT TKM. Pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak pada 2 Juni 2021, senilai Rp9 miliar.

Jenisnya kontraknya sendiri adalah harga satuan dengan jangka waktu pelaksanaan selama empat hari sejak 2 Juni hingga 5 Juni 2020 dengan jumlah pengadaan sekira 40 ribu unit dengan harga per unit Rp222.000.

Hasil konfirmasi BPK, PT NPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT NPN menyatakan tidak tahu jika terdapat pengadaan rapid test serupa dengan jumlah yang lain di luar perusahaan.

Baca Juga: Turut Lepas Relawan Tenaga Kesehatan Covid-19, Anies Baswedan: Tugasnya Sudah Berakhir, Terima Kasih

Lalu, PT NPN menyatakan bahwa pihaknya masih menyanggupi permintaan jika dinas kesehatan melakukan penawaran ke perusahaan karena stok alat rapid test masih tersedia.

“Menurut PPK, rekomendasi penyediaan yang bisa menyediakan barang diperoleh dari seksi Survilans pada Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan,” isi laporan tersebut sebagaimana dikutip Pikianrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Di sisi lain hasil wawancara BPK terhadap PT TKM, diketahui bahwa perusahaan tersebut mendapatkan undangan untuk melakukan pengadaan sebanyak sekira 40 ribu unit dari Dinkes DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Tunda Gelaran Formula E, Ferdinand Hutahaean: Batal karena Tak Memiliki Analisis Risiko yang Jelas

Kemudian, memberikan bukti kewajaran harga berupa bukti transfer pembelian rapid ke Biz PTE LTD Singapura seharga 14 dolar AS per unitnya.

Tidak hanya itu BPK menyebutkan bahwa Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang memiliki hak beli dari HCB di China.

Sehingga PT TKM terbukti membeli barang lebih mahal sehingga harga penawarannya wajar.

Jika dilihat dari proses, BPK menilai seharusnya PPK dapat mengutamakan dan memilih penyediaan jasa yang sebelumnya mengadakan produk sejenis dan stok tersedia, namun dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: Pemprov DKI Tunda Gelaran Formula E, Ferdinand Hutahaean: Batal karena Tak Memiliki Analisis Risiko yang Jelas

Kepala Dinas Kesehatan juga menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dengan penjelasan antara lain ketelitian dan kecermatan sulit dilakukan dalam proses pengadaan.

Mengingat harga satuan yang sangat beragam, ketersediaan stok yang sangat fluktuatif dan kecepatan pemesanan.

"Dan PPK kurang cermat dalam verifikasi awal dokumen penawaran penyedia dalam keadaan darurat penanganan pandemi Covid-19 yang mengutamakan keselamatan dan penanganan segera," tulis BPK.

Baca Juga: Pemprov DKI Tunda Gelaran Formula E, Ferdinand Hutahaean: Batal karena Tak Memiliki Analisis Risiko yang Jelas

Oleh karena itu BPK juga merekomendasikan Pemprov DKI untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan yang sama  dari penyedia sebelumnya.

Atas hal tersebut, Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK, seperti yang telah direkomendasikan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x