PR DEPOK – Menindaklanjuti kasus rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memecat seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Mengenai pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika ini disampaikan langsung oleh Erick Thohir.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif (kasus alat tes antigen bekas), langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick Thohir dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada Minggu 16 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Erick Thohir menyebutkan, kebijakan secara profesional dan serius atas kasus alat rapid test antigen bekas memang diperlukan.
Maka dari itu, menurut Erick Thohir setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika dipecat.
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi pada kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
Padahal, seluruh BUMN yang terikat pada kesepakatan bersama harus bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.