Tanggapi Tuduhan KPK terhadap Ombudsman, Mardani Ali Sera Ungkap Ada Permasalahan Tertib Hukum dan Etika

- 6 Agustus 2021, 14:45 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera

Sebagai penegak hukum, KPK mesti patuh terhadap hukum dan tidak boleh memilih-milih hukum untuk ditaati,” terangnya.

Baca Juga: Conor McGregor-Khabib Nurmagomedov Kembali Berseteru, McGregor Ingin 'Memakan' Anak-anak Khabib

Ia menambahkan karena hukum adalah segala peraturan perundang-undangan maka, harusnya bisa memberikan contoh yang bagus kepada masyarakat.

Karena hukum merupakan semua peraturan perundang-undangan dan lebih jauh, agar bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat,” tutur Mardani.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dikatakan melakukan maladminitrasi pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).

KPK justru menuding bahwa Ombudsman lah yang melakukan tindakan maladministrasi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Ibu Menyusui yang Positif Covid-19 Boleh Berikan ASI Ekslusif pada Bayinya

Ghufron mengatakan bahwa dirinya dan Ketua KPK Firli Bahuri hadir pada rapat harmonisasi final TWK dan selebihnya dihadiri oleh direktur jenderal (dirjen).

Sedangkan Ombudsman sebelumnya menerangkan bahwa Ketua KPK datang secara langsung pada rapat harmonisasi sehingga menyimpulkan terjadi maladministrasi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x