Tanggapi Tuduhan KPK terhadap Ombudsman, Mardani Ali Sera Ungkap Ada Permasalahan Tertib Hukum dan Etika

- 6 Agustus 2021, 14:45 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera

“Pendapat Ombudsman RI menyatakan bahwa pelaksanaan rapat yang dihadiri oleh pimpinan lembaga yang seharusnya dikoordinasi dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, penyalahgunaan wewenangnya terjadi dalam penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang hadir pada rapat harmonisasi, yang disalahkan dalam peraturan Permenkumham Nomor 23/2018 dalam pengharmonisasi dimandatkan ada Dirjen, di KPK kami juga delegasikan ke biro hukum,” jelas Ghufron di sela konferensi pers, Kamis 5 Agustus 2021 kemarin.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rangkaian harmonisasi dilakukan lima kali dengan hari terakhir dihadiri oleh dirinya dan Ketua KPK.

“Itu ketentuannya tapi yang hadir saat itu rangkaian harmonisasi ada 5 kali, beberapa kali dihadiri biro dengan dirjen, tapi ketika final kami yang hadir pimpinan, ketua dan saya yang hadir. Apakah itu salah?,” sambung Ghufron.

Baca Juga: Barcelona dan Real Madrid Tolak Kesepakatan dengan Liga Spanyol, Ada Apa?

Ghufron pun mengatakan bahwa Ombudsman lah yang tidak mengerti Pasal 35 UU 5/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU 5/2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa delegator yang memberi delegasi, saya mendelegasikan kepada biro sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan, itu secara norma,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah