Tanggapi Tuduhan KPK terhadap Ombudsman, Mardani Ali Sera Ungkap Ada Permasalahan Tertib Hukum dan Etika

- 6 Agustus 2021, 14:45 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut menanggapi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduh balik Ombudsman melakukan maladministrasi.

Mardani mengungkapkan bahwa ada permasalahan terkait dengan tertib hukum, etika antar lembaga, dan ini dipertontonkan kepada publik.

Ada permasalahan tertib hukum, etika antar lembaga, dan ini dipertontonkan ke publik,” ungkap Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Baca Juga: Seleksi Anggota BPK Dinilai 'Janggal', MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta

Ia kemudian bertanya apakah KPK akan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman ataukah akan berakhir seperti halnya instruksi Presiden yang diabaikan.

Apakah rekomendasi dari Ombudsman akan di jalani? Atau berakhir seperti instruksi presiden yg pernah dihiraukan?,” sambung Mardani.

Mardani kemudian mengajak kepada semua agar mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Kita perlu mengawal ini hingga tuntas,” ucapnya.

KPK sebagai lembaga penegak hukum disebut Mardani harusnya patuh kepada hukum dan tidak bisa memilah-milih hukum yang akan ditaati.

Sebagai penegak hukum, KPK mesti patuh terhadap hukum dan tidak boleh memilih-milih hukum untuk ditaati,” terangnya.

Baca Juga: Conor McGregor-Khabib Nurmagomedov Kembali Berseteru, McGregor Ingin 'Memakan' Anak-anak Khabib

Ia menambahkan karena hukum adalah segala peraturan perundang-undangan maka, harusnya bisa memberikan contoh yang bagus kepada masyarakat.

Karena hukum merupakan semua peraturan perundang-undangan dan lebih jauh, agar bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat,” tutur Mardani.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dikatakan melakukan maladminitrasi pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).

KPK justru menuding bahwa Ombudsman lah yang melakukan tindakan maladministrasi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Hasil Penelitian Ungkap Ibu Menyusui yang Positif Covid-19 Boleh Berikan ASI Ekslusif pada Bayinya

Ghufron mengatakan bahwa dirinya dan Ketua KPK Firli Bahuri hadir pada rapat harmonisasi final TWK dan selebihnya dihadiri oleh direktur jenderal (dirjen).

Sedangkan Ombudsman sebelumnya menerangkan bahwa Ketua KPK datang secara langsung pada rapat harmonisasi sehingga menyimpulkan terjadi maladministrasi.

“Pendapat Ombudsman RI menyatakan bahwa pelaksanaan rapat yang dihadiri oleh pimpinan lembaga yang seharusnya dikoordinasi dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, penyalahgunaan wewenangnya terjadi dalam penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang hadir pada rapat harmonisasi, yang disalahkan dalam peraturan Permenkumham Nomor 23/2018 dalam pengharmonisasi dimandatkan ada Dirjen, di KPK kami juga delegasikan ke biro hukum,” jelas Ghufron di sela konferensi pers, Kamis 5 Agustus 2021 kemarin.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rangkaian harmonisasi dilakukan lima kali dengan hari terakhir dihadiri oleh dirinya dan Ketua KPK.

“Itu ketentuannya tapi yang hadir saat itu rangkaian harmonisasi ada 5 kali, beberapa kali dihadiri biro dengan dirjen, tapi ketika final kami yang hadir pimpinan, ketua dan saya yang hadir. Apakah itu salah?,” sambung Ghufron.

Baca Juga: Barcelona dan Real Madrid Tolak Kesepakatan dengan Liga Spanyol, Ada Apa?

Ghufron pun mengatakan bahwa Ombudsman lah yang tidak mengerti Pasal 35 UU 5/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU 5/2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa delegator yang memberi delegasi, saya mendelegasikan kepada biro sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan, itu secara norma,” terangnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x