Anggota Perludem Beberkan Alasan Pemilu 2024 Tidak Boleh Digabung

- 6 Agustus 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Model Pemilu 2024 secara serentak terus menuai tanggapan dari banyak pihak, salah satunya Anggota Dewan Pembina Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Dalam pembahasan penyelenggaraan Pemilu 2024 baru-baru ini, ia menyarankan model Pemilu 2024 saat memilih Presiden RI, DPR, dan DPD.

Artinya model Pemilu 2024 serentak untuk memilih Presiden RI, DPR, dan DPD tidak digabung dengan DPRD.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Total Bantuan Rp3,55 Juta

"Ke depan, diharapkan DPRD dipisahkan pemilihannya dari pemilihan Presiden, DPR, dan DPD," kata Titi ketika dihubungi dari Jakarta pada Jumat, 6 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi itu beralasan, jika dalam Pilkada 2024 pemilihan presiden, DPR, dan DPD digabungkan, maka akan menjadi penyebab kompleksitas Pemilu 2024.

Terdapat potensi munculnya berbagai bentuk hambatan jika dalam Pilkada 2024, pemilihan Presiden, DPR, dan DPD digabung.

Misalnya beban pemilih dan panitia penyelenggara pemilu menjadi lebih berat dan rumit.

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan KPK terhadap Ombudsman, Mardani Ali Sera Ungkap Ada Permasalahan Tertib Hukum dan Etika

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x