Anggota Perludem Beberkan Alasan Pemilu 2024 Tidak Boleh Digabung

- 6 Agustus 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran Rakyat/

Selain itu, menurutnya pemilihan dengan model ini mengakibatkan banyaknya daftar nama calon legislatif yang tercantum di dalam surat suara.

Maka dari itu, Titi menganjurkan agar dalam Pilkada 2024, model pemilihan harus disederhanakan.

Menurutnya, model yang digunakan dalam Pilkada 2024 sebaiknya sistem pemilu legislatif proporsional terbuka.

Alasannya karena terdapat aturan berupa tidak banyak posisi yang dipilih secara bersamaan dan skala daerah pemilihan sebaiknya tidak terlalu besar.

Baca Juga: Seleksi Anggota BPK Dinilai 'Janggal', MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta

Sedangkan maksud dari sistem pemilu legislatif proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang memungkinkan pemilih untuk memberi suara kepada individu yang akan duduk di kursi parlemen, alih-alih hanya memberi suara berdasarkan partai.

Dengan alasan tersebut, Titi menilai bahwa pemisahan pemilihan DPRD dengan Presiden, DPR, dan DPD merupakan solusi untuk menyederhanakan pemilu.

"Hal itu guna menghindari pemilu yang terlalu crowded (penuh sesak),” tuturnya seraya menambahkan pemilihan yang terlalu padat dinilai akan menyulitkan pemilih dan membebani petugas.

Ia juga turut mengapresiasi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoba mengatasi kompleksitas pemilu, seperti penyederhanaan surat suara.

Baca Juga: Conor McGregor-Khabib Nurmagomedov Kembali Berseteru, McGregor Ingin 'Memakan' Anak-anak Khabib

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah