Anggota Perludem Beberkan Alasan Pemilu 2024 Tidak Boleh Digabung

- 6 Agustus 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran Rakyat/

Pasalnya, upaya penyederhanaan surat suara menurutnya merupakan gagasan KPU yang sifatnya progresif.

Akan tetapi, menurut Titi, belum tentu upaya tersebut dapat mengurai kompleksitas Pemilu 2024 secara total.

"Tidak ada jaminan bahwa semua persoalan kompleksitas pemilu kita akan tuntas hanya dengan penyederhanaan surat suara di pemilu," ujar Titi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah