Anggota Perludem Beberkan Alasan Pemilu 2024 Tidak Boleh Digabung

- 6 Agustus 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Model Pemilu 2024 secara serentak terus menuai tanggapan dari banyak pihak, salah satunya Anggota Dewan Pembina Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Dalam pembahasan penyelenggaraan Pemilu 2024 baru-baru ini, ia menyarankan model Pemilu 2024 saat memilih Presiden RI, DPR, dan DPD.

Artinya model Pemilu 2024 serentak untuk memilih Presiden RI, DPR, dan DPD tidak digabung dengan DPRD.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Total Bantuan Rp3,55 Juta

"Ke depan, diharapkan DPRD dipisahkan pemilihannya dari pemilihan Presiden, DPR, dan DPD," kata Titi ketika dihubungi dari Jakarta pada Jumat, 6 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi itu beralasan, jika dalam Pilkada 2024 pemilihan presiden, DPR, dan DPD digabungkan, maka akan menjadi penyebab kompleksitas Pemilu 2024.

Terdapat potensi munculnya berbagai bentuk hambatan jika dalam Pilkada 2024, pemilihan Presiden, DPR, dan DPD digabung.

Misalnya beban pemilih dan panitia penyelenggara pemilu menjadi lebih berat dan rumit.

Baca Juga: Tanggapi Tuduhan KPK terhadap Ombudsman, Mardani Ali Sera Ungkap Ada Permasalahan Tertib Hukum dan Etika

Selain itu, menurutnya pemilihan dengan model ini mengakibatkan banyaknya daftar nama calon legislatif yang tercantum di dalam surat suara.

Maka dari itu, Titi menganjurkan agar dalam Pilkada 2024, model pemilihan harus disederhanakan.

Menurutnya, model yang digunakan dalam Pilkada 2024 sebaiknya sistem pemilu legislatif proporsional terbuka.

Alasannya karena terdapat aturan berupa tidak banyak posisi yang dipilih secara bersamaan dan skala daerah pemilihan sebaiknya tidak terlalu besar.

Baca Juga: Seleksi Anggota BPK Dinilai 'Janggal', MAKI Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta

Sedangkan maksud dari sistem pemilu legislatif proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang memungkinkan pemilih untuk memberi suara kepada individu yang akan duduk di kursi parlemen, alih-alih hanya memberi suara berdasarkan partai.

Dengan alasan tersebut, Titi menilai bahwa pemisahan pemilihan DPRD dengan Presiden, DPR, dan DPD merupakan solusi untuk menyederhanakan pemilu.

"Hal itu guna menghindari pemilu yang terlalu crowded (penuh sesak),” tuturnya seraya menambahkan pemilihan yang terlalu padat dinilai akan menyulitkan pemilih dan membebani petugas.

Ia juga turut mengapresiasi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoba mengatasi kompleksitas pemilu, seperti penyederhanaan surat suara.

Baca Juga: Conor McGregor-Khabib Nurmagomedov Kembali Berseteru, McGregor Ingin 'Memakan' Anak-anak Khabib

Pasalnya, upaya penyederhanaan surat suara menurutnya merupakan gagasan KPU yang sifatnya progresif.

Akan tetapi, menurut Titi, belum tentu upaya tersebut dapat mengurai kompleksitas Pemilu 2024 secara total.

"Tidak ada jaminan bahwa semua persoalan kompleksitas pemilu kita akan tuntas hanya dengan penyederhanaan surat suara di pemilu," ujar Titi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah