"Angka BOR turun lagi di angka 47 persen sementara untuk ICU mencapai 70 persen tingkat keterisiannya. Ke depan semoga semuanya semakin baik, kasus aktif semakin turun"
"Dan tentunya ini semua terjadi berkat kerja sama dari seluruh pihak mulai dari TNI, Polri, Kadin, semua komunitas, dan masyarakat yang semakin disiplin dan semakin bertanggung jawab untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," tutur Riza Patria.
Hingga 9 Agustus mendatang, berikut ketentuan yang berlaku di Jakarta berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021:
Baca Juga: Cek Daftar Bansos yang Disalurkan Agustus hingga Desember 2021: Ada PKH, BPNT, hingga Diskon Listrik
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar digelar secara daring.
b. Pelaksanaan kegiatan khusus sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan esensial hingga kritikal berlaku sejumlah aturan seperti beroperasi dengan kapasitas tertentu, membatasi jam operasional, dan lainnya.***