Berlaku hingga 9 Agustus, Berikut Poin-poin Penting PPKM Level 4 di DKI Jakarta

- 7 Agustus 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

PR DEPOK – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat poin-poin yang harus diketahui karena berlaku selama periode 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Berikut adalah poin-poin penting Pemberlakuan PPKM Level 4 DKI Jakarta 3-9 Agustus 2021,” tulis akun Instagram @dkijakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Sebut Banyak Nakes Tak Dapat Insentif, Ferdinand: jika Benar, Kami Rakyat Siap Bantu Donasi

Menurut keterangan yang tertulis, aspek kesehatan menjadi hal yang begitu penting di masa pandemi Covid-19 ini.

“Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini,” kata akun Instagram @dkijakarta.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak kepada masyarakatnya agar menjalankan seluruh aturan Pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengajak untuk tetap patuh pada protokol kesehatan secara serius dan disiplin yang tinggi.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Diskon Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN Periode Agustus 2021

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah