PR DEPOK – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat poin-poin yang harus diketahui karena berlaku selama periode 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Berikut adalah poin-poin penting Pemberlakuan PPKM Level 4 DKI Jakarta 3-9 Agustus 2021,” tulis akun Instagram @dkijakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurut keterangan yang tertulis, aspek kesehatan menjadi hal yang begitu penting di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini,” kata akun Instagram @dkijakarta.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak kepada masyarakatnya agar menjalankan seluruh aturan Pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengajak untuk tetap patuh pada protokol kesehatan secara serius dan disiplin yang tinggi.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Diskon Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN Periode Agustus 2021