Selanjutnya keempat, jika anak pernah terkena Covid-19 maka pemberian vaksin ditunda hingga tiga bulan setelah sembuh.
Kelima, jika anak dalam tujuh hari terakhir mengalami demam, batuk pilek, nyeri menelan, muntah, dan diare, maka vaksinasi ditunda dan disarankan untuk melakukan pengobatan.
"Keenam, bila dalam tujuh hari anak mendapatkan perawatan di RS atau terjadi kedaruratan medis di antaranya, sesak napas, kejang, pendarahan, hipertensi, dan tremor hebat maka vaksinasi ditunda dan disarankan untuk melakukan pengobatan," tutur dia.
Ketujuh, Ketujuh, jika terdapat gangguan imunitas seperti autoimun, alergi berat, defisiensi imun, maka vaksinasi ditunda hingga dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
"Begitupun pada anak yang menjalani pengobatan imunosuppressan jangka panjang seperti penggunaan steroid lebih dari dua minggu dan sitostatika," ucapnya menjelaskan.
Terakhir kedelapan, bila anak memiliki riwayat alergi berat sesudah vaksinasi sebelumnya yakni sesak napas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh, dan gejala syok anafilaksis dan mempunyai penyakit hemofilia atau kelainan pada pembekuan darah, maka vaksinasi harus dilaksanakan di rumah sakit.***