PR DEPOK - Beredar sebuah kabar di sosial media yang menyatakan bahwa adanya program subsidi pangan mulai 9 Agustus 2021.
Kabarnya program tersebut digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
Informasi yang beredar itu juga menyebut panitia dalam program tersebut membatasi pengambilan pangan dan kegiatan karena menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kabar tersebut beredar dengan infografik digital dengan menempelkan logo Pemprov DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya.
Kebenaran dari program subsidi pangan yang disebut-sebut sebagai program dari PD Pasar Jaya dan Pemprov DKI Jakarta itu, kini dipertanyakan publik.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, usai ditelusuri, kabar program subsidi pangan tersebut telah dinyatakan merupakan sebuah kabar hoaks atau tidak benar.
Baca Juga: Pemkot Depok Kembali Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga di Sukmajaya yang Terdampak Pandemi
Informasi terkait program atau kegiatan PD Pasar Jaya, yakni akan diumumkan melalui seluruh media sosial resmi milik perusahaan tersebut.