Kemenag Setop Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Berikut Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Melalui Simkah Web

- 9 Agustus 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /Kemenag RI

PR DEPOK - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik demi beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam dengan nomor B 2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.

"Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," tutur Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hadir di ‘My Little Old Boy’, Lee Kwang Soo Ungkap Alasan Kim Jong Kook Belum Menikah

Perubahan tersebut disepakati guna mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen pernikahan.

Sementara kartu nikah fisik yang hingga kini masih tersisa di sejumlah KUA akan dihabiskan.

Layanan kartu nikah digital dapat diakses di seluruh KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga: Adhie Massardi Bagikan Kisah Gus Dur Gunakan Pesawat Tua Milik TNI AU: Rakyat Sedang Dihimpit Ekonomi

Jajang menyebut 100 persen KUA yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air kini sudah bisa mengakses Simkah Web.

Berikut cara untuk mendapatkan kartu nikah digital sesuai ketentuan Kementerian Agama:

1. Mengakses situs www.simkah.kemenag.co.id.

2. Mengisi formulir dan melengkapi data mulai dari identitas, nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp, hingga alamat e-mail yang aktif.

Baca Juga: Tottenham vs Arsenal: Meski Kalah, Mikel Arteta Sanjung Penampilan Ben White

3. Menyelesaikan akad nikah.

Jika akad nikah telah dilaksanakan, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor WhatsApp.

Tak hanya bagi pengantin baru, pasangan yang telah lama menikah pun dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara berikut.

1. Datang ke KUA tempat melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Ketua MPR Kritik Pendemo PPKM Tak Beri Solusi, Said Didu: Rakyat Membayar dan Berikan Fasilitas pada Anda

2. Data pernikahan akan di-input ke dalam Simkah Web.

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah