PR DEPOK - Secara resmi aturan pelaksanaan vaksinasi berbayar untuk individu atau vaksinasi gotong royong dicabut.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara resmi mencabut aturan pelaksanaan vaksinasi berbayar.
Pencabutan aturan vaksinasi gotong royong berbayar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021.
Permenkes tersebut mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati pada Senin 9 Agustus 2021.
Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Widyawati menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.
Yakni dengan cara diberikan gratis untuk seluruh masyarakat melalui Program Vaksinasi Nasional dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.