Soal PCR Jadi Syarat Masuk Mal, Said DIdu: Ini Makin Miskinkan Rakyat dan Perkaya Pengusaha Bisnis Covid-19

- 12 Agustus 2021, 14:31 WIB
Eks Sekretaris BUMN, Said Didu.
Eks Sekretaris BUMN, Said Didu. /YouTube.com/MSD.

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu ikut menanggapi soal hasil tes PCR yang digunakan untuk aktivitas masyarakat seperti memasuki mal.

Said Didu lantas mendesak pemerintah untuk kembali memikirkan kebijakan hasil tes PCR jadi syarat masyarakat masuk mal.

Mohon pemerintah memikirkan dengan serius pemberlakuan PCR utk syarat aktivitas rakyat,” kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu.

Baca Juga: Warga Saling Berebut Sembako dari Jokowi, Gus Umar: Kasihan Banget Jadi Orang Miskin di Negara Ini

Pasalnya, dikatakan dia, hasil tes PCR dijadikan syarat untuk memasuki mal tersebut semakin memiskinkan masyarakat.

"Karn syarat ini makin memiskinkan rakyat dan memperkaya pengusaha dan oligarki bisnis Covid-19," ujar Said Didu mengakhiri cuitannya.

Cuitan Muhammad Said Didu.
Cuitan Muhammad Said Didu. Tangkap layar Twitter.com/@msaid_didu.

Diketahui bersama, hasil tes PCR jadi syarat masyarakat untuk memasuki mal ini kemudian menimbulkan polemik di tengah publik.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Kantongi Izin Gelar Pernikahan di Hotel Mewah, Begini Penjelasan Pihak KUA

Lantas, Mendag Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi terkait ramainya reaksi publik terhadap kebijakan tersebut.

Mendag Lutfi menuturkan hasil tes PCR atau Antigen jadi syarat masuk mal hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alesan kesehatan.

Sehingga, dilanjutkan Mendag Lutfi, masyarakat yang tidak bisa divaksin nantinya bisa menggunakan hasil tes PCR atau Antigen untuk memasuki mal.

Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” katanya melalui akun Twitter pribadinya @MendagLutfi.

Baca Juga: Sebut dr Richard Lee Ditangkap karena Kasus Lain, Hotman: Dugaan Illegal Access dan Hilangkan Barang Bukti

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa kebijakan itu dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal lantaran sirkulasi di tempat tersebut dilengkapi pendingin udara.

Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” tutur dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah