Dengan banyaknya pro dan kontra di tengah masyarakat luas, Mendag Lutfi pun buka suara terkait syarat masuk mal menggunakan hasil tes PCR-Antigen.
Mendag Lutfi menjelaskan bahwa hasil tes PCR atau Antigen hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak divaksin lantaran alasan kesehatan.
“Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” kata Muhammad Lutfi di akun Twitter pribadinya @MendagLutfi.
Kemudian, kata dia lagi, peraturan itu juga dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal karena sirkulasi udara di tempat tersebut dilengkapi pendingin udara.
“Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #covid19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” ujar dia menambahkan.***