Soal Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Tempat Umum, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu

- 12 Agustus 2021, 22:12 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Dok. DPR RI.

"Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi Covid-19 sama sekali," tutur perempuan berusia 47 tahun ini menambahkan.

Lebih lanjut, Puan Maharani menyebutkan penjelasan itu harus juga disertai pengawasan para petugas di lapangan.

Misalnya, disebutkan dia, dalam pengawasan mobilitas para pengunjung mal yang mulai dibuka terbatas di beberapa kota.

"Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumunan atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan," ucapnya.

Baca Juga: Politisi PSI Tolak Ditilang Ganjil Genap karena yang Buat Aturan, Geisz Chalifah: Partai Ibu Kota Banyak Laga

Sebelumnya, pemerintah telah membuat kebijakan soal penerapan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang hendak masuk ke tempat umum.

Tak cuma sertifikat vaksin Covid-19, Mendag Muhammad Lutfi pun baru-baru ini membuat aturan untuk pengunjung mal.

Aturan itu adalah mewajibkan masyarakat yang masuk mal untuk menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah