"Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi Covid-19 sama sekali," tutur perempuan berusia 47 tahun ini menambahkan.
Lebih lanjut, Puan Maharani menyebutkan penjelasan itu harus juga disertai pengawasan para petugas di lapangan.
Misalnya, disebutkan dia, dalam pengawasan mobilitas para pengunjung mal yang mulai dibuka terbatas di beberapa kota.
"Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumunan atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah membuat kebijakan soal penerapan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang hendak masuk ke tempat umum.
Tak cuma sertifikat vaksin Covid-19, Mendag Muhammad Lutfi pun baru-baru ini membuat aturan untuk pengunjung mal.
Aturan itu adalah mewajibkan masyarakat yang masuk mal untuk menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.***