Akan tetapi, mediasi gagal karena dua pihak tidak mencapai titik temu.
Untuk diketahui, penolakan gugatan Partai Demokrat untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Agustus 2021.
Sejauh ini, DPP Partai Demokrat atau kuasa hukumnya belum memberi keterangan dan tanggapan terkait putusan tersebut.***