Gugatan Partai Demokrat Ditolak PN Jakarta Pusat, Kelompok KLB: Awal Kemenangan Kami

- 13 Agustus 2021, 08:05 WIB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) memegang surat gugatan dugaan perbuatan melawan hukum kelompok KLB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /Antara/M Risyal Hidayat/nz
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) memegang surat gugatan dugaan perbuatan melawan hukum kelompok KLB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /Antara/M Risyal Hidayat/nz /

Akan tetapi, mediasi gagal karena dua pihak tidak mencapai titik temu.

Untuk diketahui, penolakan gugatan Partai Demokrat untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Agustus 2021.

Sejauh ini, DPP Partai Demokrat atau kuasa hukumnya belum memberi keterangan dan tanggapan terkait putusan tersebut.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah