PR DEPOK – Terkait gugatan Partai Demokrat terhadap anggota kongres luar biasa (KLB), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi memberikan keputusan.
PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota KLB.
Adapun gugatan Partai Demokrat ke kelompok KLB yang ditolak PN Jakarta Pusat soal dugaan perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Terbaru Hari Ini, 13 Agustus 2021 Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, kelompok KLB memberikan keterangan tertulis pada, Kamis 12 Agustus 2021 soal pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
“Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Saifudin Zuhri.
Mengetahui penolakan gugatan Partai Demokrat, pengacara kelompok KLB Rusdiansyah, menyambut baik sikap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Ia berterima kasih karena putusan tersebut menjadi bukti penegakan hukum di Indonesia.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Rusdiansyah.