Gugatan Partai Demokrat Ditolak PN Jakarta Pusat, Kelompok KLB: Awal Kemenangan Kami

- 13 Agustus 2021, 08:05 WIB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) memegang surat gugatan dugaan perbuatan melawan hukum kelompok KLB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /Antara/M Risyal Hidayat/nz
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) memegang surat gugatan dugaan perbuatan melawan hukum kelompok KLB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021. /Antara/M Risyal Hidayat/nz /

Sementara itu, Juru Bicara KLB Muhammad Rahmad, yang termasuk salah satu pihak tergugat, menyebutkan bahwa penolakan gugatan Partai Demokrat oleh PN Jakarta Pusat menjadi langkah awal memperjuangkan keabsahan kelompoknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Penghasilan Dua Hari Akting Sama Dengan 1 Jam Menjadi DJ, Dinar Candy Akui Stres hingga Berbikini di Jalan

“Ini langkah awal kemenangan kami,” kata Rahmad.

Sejauh ini, kelompok KLB sudah mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly terkait keputusannya menolak hasil KLB Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Walaupun demikian, ia meminta anggota KLB yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko agar menahan diri dan tidak bereuforia atas putusan PN Jakarta Pusat.

Sebaliknya, ia meminta para kadernya untuk menunggu perkembangan dan hasil putusan gugatan kelompok KLB di PTUN.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melayangkan gugatan terhadap 12 pengurus KLB.

Adapun 12 pengurus KLB yang masuk dalam daftar tergugat, yaitu Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Baca Juga: Korea Utara akan Berikan Sanksi Berupa Kerja Paksa Bagi Warganya yang Berkumpul Lebih dari 3 Orang

Kedua belah pihak memang sempat menjalani mediasi setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim pada 4 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah