PR DEPOK - Kegiatan vaksinasi Covid-19 memang kini sedang gencar dilakukan pemerintah Indonesia.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk penanggulangan bencana pandemi Covid-19.
Kegiatan vaksinasi Covid-19 sendiri pada awalnya hanya diberlakukan kepada beberapa golongan masyarakat yang diprioritaskan seperti tenaga kesehatan dan yang lainnya.
Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Terapkan Aturan Ganjil Genap
Namun kini kegiatan vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan kepada masyarakat umum.
Bagi masyarakat yang telah melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 maka mereka akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 secara digital.
Sertifikat tersebut kini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Bahkan sertifikat vaksin Covid-19 kini dijadikan untuk salah satu persyaratan kegiatan seperti kegiatan perjalanan luar kota.
Baca Juga: Benarkah Penduduk Suku Baduy Tetap Sehat Tanpa Divaksin? Simak Faktanya