Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19 Meski Sudah Lakukan Vaksinasi? Segara Lakukan Hal Ini

- 14 Agustus 2021, 11:56 WIB
Contoh sertifikat vaksin Covid-19./pikiran-rakyat.com/
Contoh sertifikat vaksin Covid-19./pikiran-rakyat.com/ /

PR DEPOK - Kegiatan vaksinasi Covid-19 memang kini sedang gencar dilakukan pemerintah Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk penanggulangan bencana pandemi Covid-19.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 sendiri pada awalnya hanya diberlakukan kepada beberapa golongan masyarakat yang diprioritaskan seperti tenaga kesehatan dan yang lainnya.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Terapkan Aturan Ganjil Genap

Namun kini kegiatan vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan kepada masyarakat umum.

Bagi masyarakat yang telah melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 maka mereka akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 secara digital.

Sertifikat tersebut kini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Bahkan sertifikat vaksin Covid-19 kini dijadikan untuk salah satu persyaratan kegiatan seperti kegiatan perjalanan luar kota.

Baca Juga: Benarkah Penduduk Suku Baduy Tetap Sehat Tanpa Divaksin? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x