PR DEPOK - Tingginya tingkat angka penularan Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengurangi hal tersebut.
Selain adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayahnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran PPKM level 4.
Baca Juga: Benarkah Penduduk Suku Baduy Tetap Sehat Tanpa Divaksin? Simak Faktanya
Kebijakan ganjil genap tersebut berlaku selama 5 hari dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021.
Kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan tersebut berlaku dari pukul 6.00 hingga 20.00 WIB.
Namun kebijakan ganjil genap tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca Juga: Ditanya Soal Tipe Wanita yang Disukai, Dimas Ahmad Singgung Soal Perempuan yang Lebih Tua
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut daftar ruas jalan atau titik pemberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta.