Soal Kasus Pegawai KPK, Komnas HAM Ajukan 5 Rekomendasi pada Jokowi: Pulihkan Status yang Tak Lolos Jadi ASN

- 16 Agustus 2021, 19:37 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /ANTARA/Muhammad Zulfikar./

PR DEPOK - Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang ditujukkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permasalahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinyatakan tak lolos TWK. 

Rekomendasi tersebut disampaikan Komnas HAM kepada Jokowi lantaran ia merupakan Presiden atau pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. 

Selain itu, Jokowi juga merupakan pejabat pembina kepegawaian tertinggi, sehingga dapat mengambilalih seluruh penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Demi Bisa Segera Keluar dari Rehabilitasi, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Rela Lakukan Hal Ini

Salah satu rekomendasi yang diajukan oleh Komnas HAM adalah pemulihan status pegawai KPK yang tak lolos TWK, agar dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya di Jakarta.

"Pertama, pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 16 Agustus 2021.

Kemudian, rekomendasi yang diberikan Komnas HAM adalah adanya evaluasi yang menyeluruh terhadap penyelenggaraan TWK bagi pegawai lembaga antikorupsi tersebut. 

Baca Juga: Lirik This is Indonesia, Lagu Kolaborasi Atta Halilintar, BEAUZ, Aurel, Krisdayanti, dan Lenggoni Faruk

Selanjutnya, pemerintah dianjurkan pula untuk melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang ikut terlibat dalam penyelenggaraan asesmen TWK pada pegawai KPK. 

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dilakukannya penguatan perihal TWK, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai tersebut menjadi code of conduct atau kode etik dalam sikap serta tindakan setiap ASN.

Lalu rekomendasi terakhir yang diajukan kepada presiden adalah pemulihan nama baik para pegawai KPK, yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN. 

Baca Juga: Heran dengan Tema Lomba Karya Tulis BPIP, Ustaz Adi Hidayat: jika Belum Tahu Harusnya Bertanya ke Ulama

 

Rekomendasi-rekomendasi tersebut tak serta merta disampaikan tanpa dasar yang kuat, melainkan keseluruhannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Sebab dalam hal ini, Komnas HAM sendiri merupakan lembaga independen yang bisa memberikan rekomendasi hasil dari penyelidikan dan pemantauan.

Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil penyelidikan dan pemantauan kepada Presiden Jokowi. 

Dia pun berharap lima rekomendasi yang diajukan Komnas HAM bisa mendapat respons dari presiden, hingga kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Baca Juga: Dukung Serbuan Vaksinasi, Polri Turunkan Tenaga Vaksinator Sebanyak 6.008 Personel

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM mengumumkan adanya 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

Beberapa di antaranya adalah perihal pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hingga hak bebas dari diksriminasi ras dan etnis.

"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," ucap Mohammad Chorul Anam selaku anggota Komnas HAM.

Baca Juga: Nia Ramadhani Kuat dan Tabah Lihat Kondisi Ardi Bakrie di RS, Pengacara: tapi Kesedihan Tak Bisa Disembunyikan

Dalam pernyataannya, Anam menyatakan bahwa keseluruhann kontruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian TWK, adalah pelanggaran HAM.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x