Abdul Kadir juga mengatakan, penurunan tarif hingga 45 persen tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan biaya komponen jasa pelayanan SDM, komponen bahan habis pakai, biaya adminisrasi, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Pada tahap awal, harga bahan habis pakai yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi, termasuk juga barang medis habis pakai masih mengacu pada situasi pandemi yang sempat tinggi," ujarnya.
Kemudian, menurut Abdul Kadir, komponen harga tersebut telah mengalami penurunan. Namun, hal itu menurutnya tak menutup kemungkinan akan terjadi evaluasi harga yang lebih rendah. Situasi tersebut disebutkannya bergantung pada situasi pasar.
Lebih lanjut, ia mengimbau semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan batasan tarif tinggi tersebut.
Abdul Kadir juga mengingatkan kepada penyedia jasa layanan tes PCR untuk dapat memberikan hasil laporan maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel swab PCR.
Baca Juga: 5 Pemain Bertahan yang Harus Diwaspadai di Liga Italia Musim 2021-2022, Fikayo Tomori Salah Satunya
"Pemeriksaan PCR di laboratorium membutuhkan waktu minimal delapan jam sebab sampel yang masuk tidak bersamaan. Selain itu ada daerah yang membutuhkan waktu pengiriman sampel ke laboratorium," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa ia telah berbicara kepada Menteri Kesehatan (Menkes) terkait penurunan harga tes PCR.
Penurunan harga tes PCR di masyarakat dinilainya dapat memperluas dan meningkatkan upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia.