Tegas Tolak Presiden 3 Periode, Refrizal: Sekarang Saja Belum 2 Tahun Rakyat Sudah Semakin Susah

- 21 Agustus 2021, 16:20 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal. /Instagram @refrizalskb

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden.

KPU menekankan pemilu dan pilkada serentak digelar 2024 sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan hal tersebut untuk menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027, yang artinya masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang tiga tahun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Emoji Mana yang Menggambarkan Diri Anda? Pilihannya akan Ungkap Kelemahan yang Dimiliki

"Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dewa Raka menjelaskan respons atau isi dari berita yang menjadi acuan tersebut adalah kondisi saat itu (Juni 2020) tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dua hari pasca-berita tersebut tayang (25 Juni 2020), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika itu, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipannya telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

Baca Juga: Ragukan Taliban Sudah Berubah, Amnesty International Beberkan Fakta Mengejutkan di Afghanistan

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

Kemudian, lanjutnya, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @refrizalskb ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah